Posts
Informasi persyaratan cuti
/in Pengumuman /by BKPP Kab. Ngawi
CUTI
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Dasar hukum cuti:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Cuti Tahunan
- PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
- Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.
- PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
- Berkas persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Formulir permintaan cuti.
- Cuti Besar
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. Dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.
- PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
- Berkas persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Formulir permintaan cuti;
- Jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji dalam hal permintaan cuti karena menunaikan ibadah haji.
- Cuti Sakit
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
- PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
- Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
- PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
- Berkas persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Formulir permintaan cuti;
- Surat keterangan dari dokter.
- Cuti Melahirkan
- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
- Berkas persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
- Formulir permintaan cuti.
- Cuti Karena Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
- ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
- melangsungkan perkawinan.
- PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting.
- Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting.
- Cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
- Berkas persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Formulir permintaan cuti;
- Surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan, dalam hal anggota keluarga PNS sakit atau isteri melahirkan;
- Surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
- CUTI BERSAMA
- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cut bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut:
- mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
- mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
- Keterangan Lain-lain
- PNS yang menduduki Jabatan Guru yang akan melakukan ibadah umroh dapat menggunakan Cuti Besar atau menggunakan hari libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.
- Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku pula untuk CPNS.
Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kabupaten Ngawi
Kantor :
Jl. Teuku Umar No. 12 Ngawi, 63215
Telp/Fax: 0351-749034
Email:
bkpp@ngawikab.go.id
LIKE HALAMAN KAMI
Berita Seputar Ngawi
- Wabup Ony Anwar, Buka Baksos SMADA Ngawi
- Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM di Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2019
- Peringati HPN 2019, LPPL Jatim Gelar Konferensi Nasional se Indonesia
- Bappelitbang Gelar Rakor Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan Kabupaten Ngawi tahun 2018
- Presiden Jokowi Nikmati Kopi Nangka di Benteng Van Den Bosch “Kopinya enak sekali, dan murah”
Popular
- Jelang Pilpres dan Pileg, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan...February 12, 2019 - 9:44 am
- SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN...January 28, 2019 - 7:56 am
- 7 Hak Cuti PNS Sesuai PP No. 11/2017May 24, 2017 - 9:46 am
- Wewenang Pemberhentian PNSOctober 8, 2017 - 8:26 am
- Menpan RB terbitkan surat tegaskan Netralitas ASNDecember 28, 2017 - 10:31 am
Recent
- Jelang Pilpres dan Pileg, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan...February 12, 2019 - 9:44 am
- SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN...January 28, 2019 - 7:56 am
- PERMENPAN RB NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS...February 22, 2019 - 9:48 pm
- Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Bondow...February 22, 2019 - 7:40 am
- PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI PELAMAR CALON...February 21, 2019 - 10:09 pm
Comments
- […] Baca juga BKN pemerintah belum terbitkan...January 11, 2018 - 9:09 am by Hati hati, Beredar Surat Bodong ‘Pengangkatan CPNS’ – Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kabupaten Ngawi
- […] Siaran Pers selengkapnya dapat di download Disini...January 11, 2018 - 8:13 am by BKN: Pemerintah Belum Terbitkan Pengumuman Resmi Rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2018 – Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kabupaten Ngawi
- […] Baca juga 7 Hak Cuti PNS Sesuai PP No 11...January 6, 2018 - 8:26 pm by Peraturan BKN No 24 tahun 2017 Tentang Tata cara Pemberian Cuti PNS – Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kabupaten Ngawi
Tags
askem
asuransi kematian
bkpp ngawi
bpjs
cpns
cpns 2018
cpns ngawi
cpnsngawi
cuti
honorer
hukuman disiplin
ijazah palsu
ipdn
jabatan
jabatan tinggi
jabatan tinggi pratama
jpt
k2
kabupaten ngawi
kenaikan pangkat
kewenangan
kp
layanan taspen
mobil taspen
model c
motas
pemberkasan
pensiun
permintaan data
pj
plh
plt
pns
pppk
sasaran kerja pegawai
seleksi
seleksi jpt
seleksi terbuka
service point
skb
skd
skp
sumpah janji
taspen
tht